Sunday, February 22, 2009

Masih Merokok

Saya yang ketinggalan informasi atau memang aturan itu tidak berlaku?
bukankah merokok itu sudah [di-fatwa] haram,
setidaknya di ruangan/tempat yang ada anak kecil dan wanita hamil..
(baiklah itu hanya 'fatwa' yang mereka anggap angin lalu)

Masih saja ada yang dengan santai merokok
(di depan anak anak dan wanita hamil)
lagi lagi saya temui hal ini di angkutan umum.
Dalam hati saya berkecamuk, rasa ini marah menegur..
kalau dia berkata, dia berhak merokok
(kerena memang belum ada undang-undang yang jelas melarang untuk merokok di tempat umum..
ada sih mungkin, tetapi hanya peraturan daerah)

Maka saya pun berhak menghirup udara bebas rokok!

Sayang itu hanya dalam pikiran saya,
toh saya tidak menegur bapak2 itu untuk berhenti merokok di tempat umum
(karena memang tidak ada hukum yang mendukung saya)
Padahal ini sama saja dengan melihat orang melepaskan gas gas beracun yang membuat dirinya dan orang lain sakit..

Memang ada apa dalam rokok?
dalam rokok ada nikotin, senyawa kimia yang dapat berevolusi menjadi senyawa karsinogenik..
lebih jauh tentang hal ini, bisa Anda temukan disini.

Gambaran lainnya tentang zat kimia pada rokok


sumber: disini


so..saat ini saya hanya bisa menuangkan dalam blog ini

10 comments:

Ari RF said...

syukurlah, ari bukan perokok, bener ari juga paling benci perokok di tempat umum, semoga para perokok lebih menghargai org yg disekitarnya , amin, tergantung kesadaran diri sendiri juga ya.

RUDI said...

Terus terang saya perokok. Tapi saya selalu berusaha menghindar dari anak-anak dan ibu hamil bahkan jauh-jauh hari sebelum ada fatwa atau apa itu tentang rokok.

wening said...

saya menghargai orang yg merokok yg menghargai hak org yg tida merokok

stainly said...

no comment soalnya aku dapat duitnya dari pabrik rokok ...
hihihi

exploe said...

Niat yang mulia memang.disisi lain di negara kita ini ada istilah baru FATWA2-an untuk melarang hal hal merokok tadi.tapi disisi lain dari FATWA ini ada juga yang di sebut FAKTA yaitu:

dari perbandingan 5.000 orang mati karena akibat dari merokok.tapi di lain pihak 10.000 orang mati karena tidak di perbolehkan merokok.(dari hasil survei yang dilakukan secara independen), dan mungkin kita sudah punya gambaran kenapa perbedaan tersebut sangatlah signifikan.
Tapi setidaknya kita telah memulai dan punya semangat untuk meninggalkan ketergantungan tersebut.Teruslah maju tapi ingat jangan di paksakan karena berdampak buruk bagi banyak orang.

salam kenal.(cerewet gw yach.....heheh)

joe said...

untung saya tidak merokok hehe ...

Choiri Setyawan said...

fatwa itu tidak menegaskan dan masih ada pembatasan / hukum bersyarat.. fatwa yang aneh. Saya lebih setuju Merokok itu Haram.

omiyan said...

Alhamdulillah saya dah harike-4 bebas atas asap roko, berat tapi saya pasti bisa terbebas..semua ini saya lakuin demi saya sendiri dan orang yang saya cintai...

cheeeeen said...

temenku ada 2 cewek kelas 5 yg coba ngerokok
yang 1 gk doyan
yang 1nya lagii malah kepengen terus
seremm rokok itu

wening said...

aduh..jgn ngrokok ya..pliss..
sayangilah badan mu..apalagi cewe :(