bukankah merokok itu sudah [di-fatwa] haram,
setidaknya di ruangan/tempat yang ada anak kecil dan wanita hamil..
(baiklah itu hanya 'fatwa' yang mereka anggap angin lalu)
Masih saja ada yang dengan santai merokok
(di depan anak anak dan wanita hamil)
lagi lagi saya temui hal ini di angkutan umum.
Dalam hati saya berkecamuk, rasa ini marah menegur..
kalau dia berkata, dia berhak merokok
(kerena memang belum ada undang-undang yang jelas melarang untuk merokok di tempat umum..
ada sih mungkin, tetapi hanya peraturan daerah)
Maka saya pun berhak menghirup udara bebas rokok!
Sayang itu hanya dalam pikiran saya,
toh saya tidak menegur bapak2 itu untuk berhenti merokok di tempat umum
(karena memang tidak ada hukum yang mendukung saya)
Padahal ini sama saja dengan melihat orang melepaskan gas gas beracun yang membuat dirinya dan orang lain sakit..
Memang ada apa dalam rokok?
dalam rokok ada nikotin, senyawa kimia yang dapat berevolusi menjadi senyawa karsinogenik..
lebih jauh tentang hal ini, bisa Anda temukan disini.
Gambaran lainnya tentang zat kimia pada rokok
sumber: disini
so..saat ini saya hanya bisa menuangkan dalam blog ini